Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Minyak Goreng di Tulungagung Dibekuk

Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat diperiksa di Mapolres Tulungagung

jatimnow.com - Polisi mengamankan seorang sales minya goreng di Tulungagung dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 187 juta.

Ali Sadikin (34), warga Kelurahan Kenayan, Kabupaten Tulungagung hanya bisa tertunduk saat dikeler polisi. Uang yang seharusnya diserahkan ke perusahaan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca juga: Duo WNA China Tertangkap Tangan Lakukan Pencurian di Pesawat Citilink

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Triwahyono menuturkan, penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan setelah pihak perusahaan melaporkannya ke polisi. Tersangka menggunakan order fiktif untuk mengeluarkan minyak goreng dari gudang. Setelah barang keluar tersangka kemudian membuat nota penjualan fiktif, sebagai bahan laporan ke perusahaan bahwa barang sudah dikirim ke pemesan.

"Padahal barang tidak dikirim dan dijual sendiri ke tempat lain," ujarnya, Selasa (16/07/2019).

Baca juga: Kasus Kriminal Selama 2025 di Trenggalek Didominasi Kekerasan dan KDRT

Aksi penggelapan ini dilakukan sejak akhir tahun 2018 lalu. Perusahaan yang merasa janggal kemudian melakukan audit, dan menemukan banyak barang keluar namun uangnya tidak ada. Perusahaan lalu memberikan waktu kepada tersangka, untuk mengembalikan uang yang digunakannya. Namun karena tidak ada itikad baik dari tersangka, pihak perusahaan kemudian melaporkannya ke polisi.

"Awalnya pihak perusahaan memberikan waktu kepada tersangka untuk mengembalikan uang tersebut, namun karena tidak ada itikad baik tersangka dilaporkan oleh perusahaan," imbuhnya.

Baca juga: 7 Jejak Kejahatan Komplotan Spesialis Curat yang Kini Dilumpuhkan Polres Tuban

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk melunasi hutangnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Tersangka berdalih terbelit hutang sehingga menggelapkan uang hasil penjualan minyak goreng," jelasnya.

Editor : Arif Ardianto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru