jatimnow.com - Setelah menangkap Priono (38), pelaku pertama, polisi akhirnya menangkap pelaku kedua bernama Dantok Narianto. Kedua pelaku inilah yang membunuh Eko Yuswanto (32), kemudian membakar mayat juragan rongsokan tersebut.
Informasi yang diterima jatimnow.com, pelaku kedua yang membantu pembunuhan terhadap Eko itu ditangkap Tim Subdit Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat berada di rumahnya di Dusun Kenanten, Gang II, Mojokerto.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penangkapan pelaku kedua itu.
"Iya benar sudah ditangkap pada pukul 10.00 Wib tadi. Ditangkap di rumahnya," jelas Barung, Selasa (14/5/2019).
Barung menambahkan, pelaku kedua yang ditangkap bernama Dantok Narianto.
Baca juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan
"Dua-duanya sudah ditangkap dan ditangani Polres Mojokerto Kota. Di rumah inilah korban di eksekusi Priono bersama Dantok Narianto," bebernya.
Dari penangkapan Dantok, tim gabungan itu mengamankan barang bukti berupa HP merk Nokia dan Vivo milik Priono, satu buah mobil Gran Max jenis pikap tanpa nopol milik korban, satu buah tas pinggang warna hitam milik korban, sejumlah uang hasil kejahatan, satu buah bantal dan sprei.
Baca juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil
"Barang bukti bantal dan sprei bercak darah diamankan. Pelaku dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan (Pasal 340 sub 338 KUHP)," pungkasnya.
Informasi lain menyebut, pembunuhan ini diotaki oleh Priono, yang tinggal satu dusun dengan korban yaitu di Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Editor : Narendra Bakrie