jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menggelar rapat terbatas (ratas), dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), untuk membahas berbagai potensi kerawanan bencana alam yang ada di Jawa Timur.
Rapat terbatas tersebut juga bertujuan untuk membahas regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) mengingat 38 kabupaten/kota di Jatim, dengan potensi bencana yang berbeda beda.
Baca juga: Beasiswa LPPD Jatim 2026 Dibuka, Siapkan Kuota Kampus Al-Azhar Mesir
"Kaitan dengan bencana alam, dari titik-titik kerawanan bencana alam yang potensi menimpa Kabupaten Kota di Jawa Timur itu antara lain, bahwa kita ternyata membutuhkan regulasi baru setingkat Pergub untuk bisa menjadikan referensi," katanya, Kamis (4/4/2019).
Khofifah mencontohkan, apabila ada bencana, kemudian ada tanggap darurat, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan identifikasi dengan memberikan santunan atau konsesi itu sesuai dengan kualifikasi yang diaturkan.
Baca juga: Jatim Raih Penghargaan Kategori Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran
"Kalau tanggap darurat itu Pemerintah Provinsi akan melakukan identifikasi dengan memberikan santunan atau konsesi untuk kualifikasi apa dan dalam jumlah berapa," katanya.
Lebih lanjut Khofifah mencontohkan, apabila konsesi atau santunan diberikan untuk kerusakan bangunan atau rumah, dengan Pergub tersebut, dapat diketahui besaran jumlah santunan berdasarkan tingkat kerusakan.
Baca juga: Jatim Raih Penghargaan Kategori Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran
"Kalau ada rumah yang terdampak dan rusak besar atau rumah terdampak rusak sedang, rusak ringan, berapa sebetulnya konsesi yang bisa disupport oleh Pemprov itu kita akan menyegerakan menyiapkan Pergubnya," tandasnya.
Editor : Arif Ardianto