Vanessa Angel Jadi Penghuni Rutan Medaeng

Reporter : Arry Saputra
Vanessa Angel ditahan di Rutan Medaeng

jatimnow.com - Dilimpahkan ke kejaksaan, Vanessa Angel menjalani pemeriksaan selama dua jam. Setelah keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekitar pukul 16.00 Wib, Vanessa langsung ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Saat keluar, Vanessa berganti seragam tahanan Kejari Surabaya. Dengan tangan terborgol dan wajah tertutup masker, Vanessa kembali masuk ke mobil Dit Tahti Polda Jatim menuju Rutan Medaeng.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Kita tahan selama 20 hari sampai dengan 17 April. Kita titipkan di Rutan Medaeng," kata Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Surabaya, Teguh Darmawan.

Teguh menambahkan, proses pelimpahan memakan waktu cukup lama lantaran menunggu Kuasa Hukum Vanessa yang belum datang. Sementara syarat formil dan materilnya telah dinyatakan lengkap.

Baca juga:  

"Tadi nunggu pengacaranya. Setelah datang tadi administrasi, penelitian tersangka berikut barang bukti. Jaksa juga melakukan penelitian tapi yang lama di kuasa hukumnya," terang Teguh.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Dijelaskan Teguh, setelah berkas tahap dua dilimpahkan, Vanessa siap disidangkan. Namun, jadwal persidangan masih akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Nanti kan proses. Setelah ini tim jaksanya melibatkan kejaksaan tinggi. Tim kejaksaan tinggi membuat surat dakwaan dan akan dilakukan pelimpahan," ujarnya.

Teguh juga menyatakan bahwa Tim JPU terdiri dari tujuh orang. Tim itu bertugas menyusun berkas dakwaan dalam persidangan.

Baca juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Vanessa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atas dugaan sengaja mentransmisikan konten asusila.

Dan beberapa saat setelah berkas kasusnya dinyatakan sempurna (P21) oleh kejaksaan, Polda Jatim langsung melakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan pada Jumat (29/3/2019) sekitar pukul 14.00 Wib.

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru