Pemilu 2019, KPU Tulungagung Temukan 348 Surat Suara Rusak

Reporter : Bramanta Pamungkas
Surat suara yang rusak

jatimnow.com - Sebanyak 348 lembar surat suara Pemilu 2019 yang rusak ditemukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung. Rusaknya surat suara tersebut ditemukan saat disortir oleh 63 tenaga lipat.

Ketua KPU Tulungagung, Suprihno mengatakan dibutuhkan waktu selama 18 hari dalam proses pelipatan dan pensortiran 4.356.855 lembar surat suara. Dari jumlah tersebut 348 lembar diantaranya dinyatakan rusak dan tidak layak digunakan.

Baca juga: Harga BBM Naik, Anggaran Operasional Bus Sekolah di Tulungagung Membengkak

Jumlah tersebut terdiri dari 37 lembar surat suara untuk DPRD Kabupaten, 104 lembar DPRD Provinsi, 50 lembar DPRD RI, 50 lembar DPD dan 107 lembar Pilpres.

"Semua surat suara yang rusak sudah kita pisahkan dan akan dikirim ke percetakan untuk mendapat penggantinya," ujarnya, Rabu (06/03/2019).

Kerusakan pada surat suara ini rata rata dikarenakan proses pemotongan di percetakan. Bagian atas kertas sobek dalam proses pemotongan ini. Selain itu beberapa diantaranya rusak terkena tinta dan tidak layak untuk digunakan.

"Sesuai dengan peraturan KPU, surat suara ini termasuk dalam kondisi tidak layak dan akan diganti dengan yang baru," ujarnya.

Baca juga: Permudah Pengurusan e-KTP, Dispendukcapil Tulungagung Jemput Bola ke Sekolah

Selanjutnya surat suara ini akan disimpan di KPU, sebelum didistribusikan ke tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Rencananya proses distribusi ini akan bersamaan dengan kotak suara dan perlengkapan pemilu lainnya.

Sebanyak 852.570 jiwa sudah terdaftar dalam DPT. Mereka akan menggunakan hak pilihnya pada 17 April mendatang.

"Kekurangan surat suara yang rusak ini akan datang sebelum distribusi," pungkasnya.

Baca juga: Serapan Gabah Tinggi, Gudang Bulog Tulungagung Penuh

 

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru