Cak Ipin Diperintah Melaksanakan Tugas Bupati Trenggalek

Reporter : Bramanta Pamungkas
Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin atau Cak Ipin

jatimnow.com - Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin atau Cak Ipin mendapat perintah untuk menjalankan tugas dan wewenang Bupati Trenggalek. 

Pelaksanaan tugas itu diperkuat dengan turunnya Surat Perintah Tugas dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Surat itu turun atas perintah langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

Kabag Adminitrasi dan Kepemerintahan Pemkab Trenggalek, Edy Supriyanto menjelaskan, turunnya Surat Perintah Tugas itu sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan.

Dalam peraturan tersebut tertulis jika kepala pemerintah berhalangan untuk menjalankan tugasnya karena mengundurkan diri atau hal lain, maka wakil kepala pemerintah yang berwenang menjalankan tugasnya hingga pelantikan kepala pemerintah definitif.

"Jadi surat perintah tugas ini sudah sesuai dengan undang undang yang berlaku," ujar Edy kepada jatimnow.com, Minggu (03/03/2019).

Baca juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Meski begitu, Edy memastikan status Cak Ipin sendiri saat ini masih Wakil Bupati. Namun, Cak Ipin menjalankan tugas dan wewenang Bupati Trenggalek.

"Untuk itu masih sebagai wakil bupati, namun menjalankan wewenang dan tugas bupati," jelasnya.

Saat disinggung mengenai kapan pelantikan Cak Ipin sebagai bupati, Edy mengaku belum tahu pasti. Hingga saat ini mereka masih menunggu turunnya SK (surat keputusan) pengangkatan bupati dari Mendagri.

Baca juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

"Yang jelas DPRD sudah mengusulkan, kita tinggal menunggu SK saja," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru