jatimnow.com - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta daerah yang ingin mengelola SMA/SMK di Jatim untuk menempuh judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kok meminta ke saya, itu undang-undang. Bisa melalui judicial review bila ada keinginan," kata Khofifah di sela-sela menghadiri ultah ke 1 jatimnow.com di Jalan Jimerto 17 A Surabaya, Jumat (1/3/2019).
Baca juga: Surabaya Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Pendataan Bansos 15 Menit Jadi
Jawaban Gubernur Khofifah itu menanggapi pertanyaan wartawan tentang keinginan Pemkot Surabaya mengelola kembali SMA/SMK, yang penerapan itu sudah diatur di dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pelimpahan SMA/SMK dari Kota ke Provinsi.
"Kalau mau mengambil lagi pengelolaan ya ke MK," kata Khofifah menanggapi pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan siap mengelola SMA/MA/SMK, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memberikan kewenangan tersebut.
Baca juga: Surabaya Jadi Percontohan Program Indonesia - UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan jika pengelolaan SMA/MA/SMK kembali ke Pemkot tentu akan dikelola dengan baik seperti dulu.
Sejak dulu lanjut Iksan, di bawah pemkot Surabaya 272 lembaga SMA/MA/SMK tidak hanya menerima fasilitas sebatas pembebaskan SPP. Melainkan juga mendapat berbagai fasilitas yang menunjang pendidikan siswa.
Baca juga: Beasiswa LPPD Jatim 2026 Dibuka, Siapkan Kuota Kampus Al-Azhar Mesir
Editor : Sandhi Nurhartanto