Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Jember

Reporter : Irul Hamdani
Pil koplo yang diamankan

jatimnow.com - Unit reskrim Polsek Rambipuji menangkap Abdul Rohim (35), warga Dusun Krajan Desa/Kecamatan, Jember, Rabu (16/1/2019). Dari rumahnya, polisi menyita 830 pil Trihexyphenidyl warna putih (koplo) yang diedarkan tanpa ijin resmi.

Tersangka ditangkap atas pengedaran obat farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau keamanan, khasiat atau kemanfaatan.

Baca juga: Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

"Diduga melanggar Pasal 196 sub 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Kapolsek Rambipuji, AKP Sutarjo.

Ratusan pil berlogo "Y" itu disita saat tim Unit Reskrim Polsek Rambipuji menangkap tersangka di rumahnya pukul 15.30 Wib. Juga, uang tunai Rp 90 ribu yang diduga hasil menjual pil tersebut.

"Penangkapan tersangka dilakukan setelah tim Reskrim mendapat informasi terkait aktivitas tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Untuk kepentingan proses hukum, tersangka ditahan di rumah tahanan Polsek Rambipuji.

"Barang bukti selanjutnya dikirim ke labfor Polda Jatim," pungkasnya.

Baca juga: Kerja Sama Sister City Jember-Jinhua Tuai Pujian Akademisi UB

 

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru