jatimnow.com - Polisi menyebut bahwa artis VA (Vanessa Angel) telah melakukan transaksi sebanyak 15 kali dari prostitusi online ini.
Dari hasil digital forensik, mencatat 9 kali transaksi (dari 15 kali) itu di dua kali terjadi Singapura, enam kali di Jakarta dan Surabaya sekali.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Cek Dugaan Prostitusi di Eks Lokalisasi Moroseneng
Transaksi di Singapura pada Februari 2018 itu masih didalami oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Yang pesan sedang kita dalami melalui pendalaman transaksi keuangan dan data rekening Dispenduk, dan lain sebagainya," kata Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019).
Baca juga: 14 Warung Kopi di Ponorogo Disegel, Diduga jadi Tempat Prostitusi
Yusep menambahkan, dalam bisnis prostitusi online ini VA berperan sebagai penyedia prostitusi. Keterlibatan dia nantinya akan menentukan statusi dirinya ke depan.
"VA sebagai penyedia daripada yang melakukan prostitusi. Saksi korban? Ini yang akan juga menjadi dasar, langkah berikutnya dari status VA," tandasnya.
Baca juga: Satpol PP Ponorogo Bakal Tutup Warkop Prostitusi di Siman, 35 Persen Wanita Positif HIV
Editor : Budi Sugiharto