jatimnow.com - Pelaku kompolotan ada tujuh tersangka. Empat berhasil diringkus,Tiga lainnya masih DPO. Empat pelaku dikenai Pasal 363 KUHP. Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Baca juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor
(Video Journalist: Mita Kusuma :: Video Editor: Oktavian Dio)
Baca juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai
Editor : Redaksi