Ratusan Alat Peraga Kampanye di Kota Probolinggo Ditertibkan

Reporter : Mahfud Hidayatullah
Bawaslu Kota Probolinggo melakukan penertiban APK yang melanggar aturan

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) dan calon presiden (Capres)-calon wakil presiden (cawapres) karena melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Azam Fikri menyampaikan, penertiban APK itu dilakukan sejak Rabu (12/12/2018) kemarin. "Sampai sore tadi, ratusan APK sudah kami amankan," sebutnya, Kamis (13/12/2018).

Baca juga: Panaskan Mesin Politik, Lima PAC PDIP Kota Probolinggo Resmi Dilantik

Azam mennambahkan, penertiban tersebut sebagai upaya menciptakan suasana kondusif dalam menghadapi Pemilu 2019 dengan tidak melanggar aturan yang berlaku terkait pemasangan APK.

"Zona dan tempat yang dilarang sudah ditentukan dalam peraturan Bawaslu. Sehingga, setiap dua Minggu sekali, akan kita lakukan pemantauan. Jika ada yang melanggar, langsung kami tertibkan," jelasnya.

Baca juga: Antisipasi Perundungan, SMPN 5 Probolinggo Perketat Pengawasan Lewat CCTV

Karena belum semua APK yang melanggar ditertibkan, pihaknya mengimbau agar partai politik maupun para caleg yang memasang untuk segera mencopotnya.

"Termasuk yang terpasang di kendaraan fasilitas umum seperti angkutan kota dan desa," tegasnya.

Baca juga: Dihujani 12 Catatan Kritis, Begini Jawaban Pemkot Probolinggo Soal Raperda PKL

 

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru