jatimnow.com - Palang Merah Indonesia Kota Surabaya kembali menggelar Bulan Dana 2026 sebagai upaya menghimpun dukungan masyarakat untuk membiayai berbagai layanan kemanusiaan.
Program tahunan tersebut menjadi salah satu sumber pendanaan PMI dalam membantu korban bencana, layanan kesehatan, hingga penyediaan bantuan darurat.
Baca juga: PMI Surabaya Latih Relawan Antisipasi Hantavirus dan Wabah
Ketua PMI Surabaya, Lilik Arijanto, mengatakan Bulan Dana PMI merupakan bentuk ajakan kepada masyarakat untuk ikut terlibat dalam aksi kemanusiaan secara sukarela.
“PMI sebagai perhimpunan nasional berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela,” kata Lilik, Senin (26/5).
Menurutnya, dukungan masyarakat selama ini membantu PMI menjalankan berbagai program kemanusiaan tanpa membedakan suku, golongan, maupun latar belakang politik.
Ia menyebut bantuan distribusi logistik, layanan kesehatan, penyediaan kebutuhan darurat, hingga dukungan psikososial bagi korban bencana dapat berjalan berkat partisipasi publik melalui Bulan Dana PMI.
Baca juga: Sportrip Gerakkan Komunitas, Gandeng Kahf Sambangi Panti Asuhan di Surabaya
“Ini salah satu bentuk nyata semangat gotong royong dan kepedulian sosial dalam membantu sesama, khususnya bagi masyarakat dalam situasi darurat maupun pelayanan kemanusiaan sehari-hari,” ujarnya.
PMI Surabaya menargetkan keterlibatan lebih luas dari masyarakat, komunitas, instansi, hingga pelaku usaha dalam program penggalangan dana tersebut.
Donasi dapat dilakukan melalui pembelian kupon yang telah disalurkan ke instansi pemerintah dan kantor Kementerian Agama, maupun menggunakan pembayaran digital melalui QRIS.
Baca juga: Air Bersih hingga Trauma Healing, Asa Baru di Pengungsian Aceh
Lilik mengatakan kontribusi sekecil apa pun memiliki arti besar bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
“Kami ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat Surabaya ikut berkontribusi dalam aksi kemanusiaan,” katanya.
PMI Surabaya juga memastikan pengelolaan donasi dilakukan secara transparan. Pelaksanaan Bulan Dana mengacu pada Peraturan Wali Kota serta Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK-SS/IV/1999 tentang izin pengumpulan sumbangan.
Editor : Ali Masduki