WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

Reporter : Ali Masduki
Imigrasi Surabaya mengamankan seorang warga negara India bernama Surendran Nithin di sebuah rumah kos kawasan Sidoarjo, Rabu (13/5/2026). (Foto: Imigrasi Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan seorang warga negara India bernama Surendran Nithin di sebuah rumah kos kawasan Sidoarjo, Rabu (13/5/2026). Pria berusia 38 tahun tersebut diketahui tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 248 hari.

Kasus tersebut berkembang setelah muncul dugaan penelantaran anak hingga ancaman terhadap mantan istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.

Baca juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengatakan Surendran masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), namun tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah izin tinggal berakhir.

“Hasil pemeriksaan memastikan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Agus.

Surendran mengakui pelanggaran tersebut dan menyatakan bersedia dideportasi tanpa melibatkan Kedutaan India. Imigrasi Surabaya kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian pada 11 Mei 2026. Deportasi dijadwalkan berlangsung pada 17 Mei 2026.

Kasus tersebut bermula dari laporan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sidoarjo pada 4 Mei 2026 terkait kondisi seorang anak berusia tujuh tahun berinisial FTN, anak kandung Surendran dari mantan istrinya.

Petugas Imigrasi kemudian mendatangi lokasi tempat tinggal Surendran dan menemukan yang bersangkutan bersama anaknya di rumah kos. Saat hendak diamankan, Surendran sempat menolak karena tidak ingin dipisahkan dari anak tersebut.

Baca juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

Setelah mediasi dilakukan, Surendran akhirnya bersedia menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi pada 6 Mei 2026.

Hasil penelusuran UPTD PPA Sidoarjo menemukan kondisi memprihatinkan. Anak tersebut diduga tidak mendapatkan hak dasar secara layak, termasuk pendidikan dan kebutuhan pangan sehari-hari.

Anak itu disebut tidak bersekolah dan kerap meminta makanan kepada warga sekitar maupun di masjid dekat tempat tinggalnya. Kondisi tersebut memicu perhatian warga hingga akhirnya keluarga ibu kandung berhasil dihubungi.

Selain dugaan penelantaran anak, Surendran juga disebut beberapa kali melontarkan ancaman kepada mantan istrinya beserta keluarga.

Baca juga: Imigrasi Surabaya Gagalkan 18 Calon Haji Ilegal Modus Liburan

“Kami tidak hanya menangani pelanggaran keimigrasian, tetapi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan perlindungan anak terpenuhi,” ujar Agus.

Pada 11 Mei 2026, anak tersebut resmi diserahkan kepada ibu kandungnya melalui koordinasi antara Imigrasi dan UPTD PPA Sidoarjo.

Agus memastikan koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan untuk menjamin perlindungan anak pascakejadian tersebut.

Editor : Ali Masduki

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru