CCTV hingga Rasio Pengasuh, Begini Standar Baru Daycare dari BSN

Reporter : Ni'am Kurniawan
Badan Standardisasi Nasional (BSN) menerbitkan aturan ketat lewat SNI 9255:2025 tentang Taman Asuh Ramah Anak (TARA). (Foto ilustrasi: Gemini/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bayang-bayang kekerasan di tempat penitipan anak atau daycare belakangan ini menghantui para orang tua bekerja.

Merespons situasi darurat tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menerbitkan aturan ketat lewat SNI 9255:2025 tentang Taman Asuh Ramah Anak (TARA).

Baca juga: Kekerasan di Daycare, Psikolog Ingatkan Bahaya Trauma Anak dan Mom-Shaming

Standar ini lahir sebagai tameng pelindung bagi anak-anak yang kerap menjadi korban di ruang yang seharusnya paling aman bagi mereka.

Kekhawatiran publik memuncak setelah rentetan kasus kekerasan mencuat di Yogyakarta hingga Banda Aceh. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan ketimpangan yang mengerikan.

Dari 2.593 unit daycare di Indonesia, hanya segelintir yang memiliki legalitas jelas. Sekitar 44 persen dari total jasa penitipan anak tersebut bahkan tidak memiliki izin operasional.

Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Nur Hidayati, menyebut penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak sebagai langkah krusial.

Baginya, daycare bukan sekadar tempat menitipkan buah hati, melainkan benteng pertumbuhan di masa golden age.

"Kami ingin menghapus kegundahan orang tua. Lewat SNI ini, setiap anak berhak tumbuh di lingkungan yang aman dan nyaman saat orang tua mereka bekerja," ujar Nur Hidayati.

Dalam dokumen SNI TARA yang baru, BSN tidak lagi memberikan kelonggaran pada pola pengasuhan. Ada hitungan matematis yang wajib dipatuhi pengelola demi menjamin keselamatan anak.

Untuk bayi usia 0-2 tahun, satu pengasuh maksimal hanya boleh memegang empat anak. Sementara untuk usia 2-4 tahun rasionya 1:8, dan usia 4-6 tahun maksimal 1:15.

Baca juga: BSN Rilis Aturan Main Baru SNI Genting demi Program Gentingisasi Nasional

Transparansi juga menjadi harga mati. Pengelola wajib memasang kamera pengawas (CCTV) di titik-titik strategis yang bisa dipantau langsung oleh orang tua.

Tak hanya soal keamanan fisik, aspek psikis juga masuk dalam radar. Pengelola kini dituntut mampu melakukan deteksi dini terhadap tumbuh kembang anak, mulai dari kemampuan bahasa hingga kontrol emosional.

Kondisi di lapangan saat ini memang cukup memprihatinkan. Sekitar 66,7 persen tenaga pengelola daycare di Indonesia ternyata belum tersertifikasi. Padahal, kualitas pengasuh adalah kunci utama dalam mencegah terjadinya kekerasan.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap SNI Taman Asuh Ramah Anak adalah investasi jangka panjang.

Menurutnya, standarisasi ini juga membantu meningkatkan partisipasi kerja perempuan, karena mereka tak lagi dihantui rasa cemas saat meninggalkan anak di tempat penitipan.

Baca juga: BSN Perkuat Posisi RI di Forum Standar Keramik Internasional

"Ini bukan sekadar soal dokumen izin, tapi upaya kita menciptakan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045," tegas Heru.

Saat ini, BSN tengah mempercepat infrastruktur sertifikasi agar semakin banyak daycare yang menyandang status SNI Taman Asuh Ramah Anak.

Dengan klasifikasi mulai dari Pratama hingga Paripurna, masyarakat kini memiliki kompas yang jelas dalam memilih tempat penitipan anak yang amanah dan terpercaya.

Pemerintah daerah dan pelaku usaha diharapkan segera berbenah. Tanpa standarisasi yang kuat, ruang-ruang penitipan anak hanya akan menjadi bom waktu bagi masa depan generasi bangsa.

Editor : Ali Masduki

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru