jatimnow.com - Satpol PP Kabupaten Kediri melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kamis (30/4/2026). Penindakan gabungan bersama Bagian Perekonomian ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya dilakukan kepada para pedagang.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian Kabupaten Kediri, Haris Subagio, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan seluruh pedagang mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
Baca juga: Heboh Ular Piton 2,5 Meter Masuk Kandang Ayam Warga Kediri
"Jadi untuk kawasan SLG kan ada aturan jam berjualan, Jadi kita mengamankan lapak yang ditinggal oleh pedagang. Jadi kalau pedagang kan seharusnya setelah selesai jualan, lapak dibawa pulang. Jadi ini lapak-lapak yang ditinggal kita amankan," katanya, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan, pemerintah sebenarnya telah berulang kali memberikan imbauan, baik secara langsung maupun melalui pemasangan banner di sejumlah titik kawasan SLG. Mayoritas pedagang, kata dia, sudah mematuhi aturan tersebut.
"Jadi sebagian besar dari pedagang kan juga tertib untuk melaksanakan apa? Imbauan tersebut. Lah, ini teman-teman pedagang yang meninggalkan lapaknya, kita terpaksa harus mengambil," tegasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kediri telah menetapkan aturan jam operasional PKL. Untuk hari kerja Senin-Jumat, pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 hingga 22.00, dengan toleransi hingga sekitar pukul 23.00–24.00. Sementara pada akhir pekan, terdapat kelonggaran waktu yang lebih fleksibel.
Dari hasil penertiban, petugas menemukan pelanggaran di beberapa titik, seperti sekitar arah Pagu, depan minimarket Alfamart, dan sekitar depan Pasar Ikan SLG. Namun jumlahnya relatif sedikit.
Baca juga: Pemkab Kediri Musnahkan Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Operasi Gabungan
Dari penertiban tersebut juga petugas mengamankan tiga gerobak angkringan yang ditinggalkan pemiliknya.
"Alhamdulillah, kemarin kan sudah disosialisasikan sama perekonomian sama apa? Sama Setpol, Sehingga yang kita temukan kan cuma beberapa apa? Beberapa buah, tiga buah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menegaskan bahwa penindakan dilakukan setelah melalui proses koordinasi dan dialog panjang dengan perwakilan pedagang.
“Kalau aturan sudah disepakati tapi tetap dilanggar, tentu harus ada tindakan. Kalau tidak, aturan hanya jadi formalitas,” tegasnya.
Baca juga: Satpol PP Tertibkan Parkir Liar di SLG Kediri, Temukan Karcis Fotokopian
Kaleb menambahkan, penertiban ini masih bersifat non-yustisial dengan pendekatan pembinaan. Lapak atau gerobak yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya melalui prosedur verifikasi.
"Kita akan tahan beberapa hari supaya sebagai efek jera, supaya nanti mereka tidak lagi mengulangi ninggal apa namanya rombong-rombong di sini gitu loh,” pungkasnya.
Penataan PKL di kawasan SLG menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha.
Editor : Yanuar D