Korupsi Desa Kediri, Terdakwa Dituntut 9 Tahun, Sosok Politisi Absen di Sidang

Reporter : Ali Masduki
Krisnu Wahyu Yuwono, perwakilan hukum Imam dan Darwanto. (Foto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa tahun 2023 di Kabupaten Kediri kini memasuki babak paling krusial.

Di tengah tuntutan hukuman penjara yang sangat tinggi, tim kuasa hukum para terdakwa justru melancarkan protes keras karena merasa ada "tangan tersembunyi" yang mengaburkan fakta hukum di persidangan.

Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Amankan Barang Terlarang

Tiga aktor utama dalam kasus ini, yakni Sutrisno, Imam Jamiin, dan Darwanto, kini berada di persimpangan nasib. Dalam sidang terbaru (21/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang tergolong berat.

Sutrisno terancam hukuman 9 tahun penjara, sementara Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut 7 tahun kurungan.

Tak hanya itu, ketiganya dibebankan denda serta kewajiban membayar uang pengganti mencapai miliaran rupiah.

Namun, angka-angka hukuman tersebut tidak meredam kecurigaan tim advokat.

Krisnu Wahyu Yuwono, perwakilan hukum Imam dan Darwanto, menilai pembuktian di pengadilan sangat timpang. Ia mencium aroma "tebang pilih" setelah seorang figur sentral dalam konstruksi perkara tak kunjung dihadirkan ke kursi saksi.

Fokus keberatan mengarah pada sosok Dwiningsing Desiani, anggota DPRD Kabupaten Kediri yang juga merupakan istri dari terdakwa Sutrisno.

Baca juga: Khofifah Komitmen Jatim Garda Terdepan Penguatan Industri Gula Nasional

Nama Dwiningsing Desiani disebut-sebut masuk dalam rangkaian kronologi perbuatan yang dilakukan bersama-sama, namun hingga tahap tuntutan, ia sama sekali belum pernah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

"Jalannya perkara ini kami nilai tidak fair. Ada kejanggalan serius dalam pembuktian. Publik akhirnya bertanya, apakah ada keistimewaan karena posisi politik yang bersangkutan sebagai kader partai besar?" ujar Krisnu.

Di balik drama persidangan ini, tersimpan cerita panjang yang melibatkan praktik lancung di 163 desa.

JPU sebelumnya telah membeberkan segudang barang bukti mulai dari tumpukan uang tunai dalam jumlah besar, telepon genggam, hingga kendaraan yang diduga kuat menjadi pelicin dalam proses seleksi perangkat desa tersebut.

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

Krisnu mendesak agar majelis hakim dan JPU tidak menutup mata terhadap ketidakadilan prosedural ini.

Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya tajam kepada perangkat desa di level bawah, namun mendadak tumpul saat bersinggungan dengan kekuasaan di kursi parlemen.

"Kami menagih transparansi agar putusan hakim nanti benar-benar bersandar pada fakta yang utuh, bukan fakta yang sudah disaring untuk menyelamatkan pihak tertentu," tutupnya.

Kini, bola panas ada di tangan hakim. Setelah tuntutan berat dijatuhkan, para terdakwa korupsi Kediri sedang bersiap menyusun nota pembelaan (pledoi) untuk mengungkap sisi lain dari skandal yang mengguncang birokrasi di Kabupaten Kediri ini.

Editor : Ali Masduki

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru