jatimnow.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menggeledah kantor PD Pasar Surya di Manyar Kertoarjo, Surabaya, terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola sewa stand dan lahan kosong periode 2024-2025.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Mahendra Iswara mengungkapkan, penggeledahan dilaksanakan pada Senin (30/3/2026) setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan, berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 16 Maret 2026.
Baca juga: RPH Tambak Osowilangun Surabaya Buka Peluang Jagal Baru
“Penggeledahan dilakukan di kantor PD Pasar Surya sehubungan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah,” katanya, di Surabaya, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Surabaya dan disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 223 dokumen serta barang bukti elektronik berupa delapan telepon genggam, satu laptop, dan satu unit CPU.
Baca juga: Pemkot Surabaya Ajak Alih ke Parkir Digital, Pembayaran Mudah dan Transparan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur di sejumlah cabang PD Pasar Surya, yakni cabang timur, utara, dan selatan.
Di cabang-cabang tersebut, sejumlah pengguna stand dan lahan disebut tidak memiliki perjanjian sewa, sehingga perusahaan daerah tersebut diduga kehilangan potensi pendapatan yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Baca juga: Parade Fashion hingga Drum Band, SFF 2026 Siap Hebohkan Surabaya
Selain itu, ditemukan pula adanya pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga kini, tim penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab beserta modus operandi yang digunakan. Penyidik juga telah memeriksa 15 saksi terkait kasus tersebut guna mempercepat proses penyidikan.
Editor : Dadang Kurnia