Jadwal SIM Keliling Surabaya, Selasa 5 Agustus 2025


Layanan SIM Keliling (ilustrasi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Warga Surabaya yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang dibuka oleh Satlantas Polrestabes Surabaya pada hari Selasa, 5 Agustus 2025.

Layanan ini hadir di dua titik strategis untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Baca juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

Layanan SIM Keliling Selasa, 5 Agustus 2025 beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di 2 lokasi. Pertama Balai RW Lempung, Sambikerep – Wilayah Lakarsantri. Dan kedua Parkiran Pasar Kutisari Baru – Wilayah Tenggilis

Baca juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum kedaluwarsa lebih dari 3 hari. 

Baca juga: Dewan Kesenian Surabaya Laporkan Dugaan Hilangnya Aset Budaya ke Polisi

Dokumen yang wajib dibawa diantaranya KTP asli dan fotokopi (2 lembar), SIM lama dan fotokopi (2 lembar), Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau klinik, Pulpen hitam atau biru untuk pengisian formulir, dan Uang tunai untuk biaya administrasi dan pemeriksaan.

Editor : Redaksi

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru