jatimnow.com - Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan dua mantan pejabat Pemkot Surabaya dan dua orang swasta menjadi tersangka.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Akhir Pekan Ini: Cerah
Itu setelah keempat orang tersebut terbukti merugikan negara sebanyak Rp 8 miliar.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah
Editor : Narendra Bakrie