Semester Awal 2024, Kejari Jember Selesaikan 7 Perkara Pidana Restorative Justice

Reporter : Sugianto
Kejari Jember saat konfrensi pers di aula kantornya (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Selama semester awal tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyelesaikan 7 perkara tindak pidana Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Ifendy saat konfrensi pers di aula kantornya, menyampaikan, restorative justice atau keadilan restoratif ini ditangani selama periode Januari hingga Juli 2024, Senin (22/7/2024).

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Capaian hasil kinerja Kejari Jember ini, yang terdiri dari beberapa kasus bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun.

"Restorative Justice yang dilaksanakan kali ini, ada 7 kasus hingga Juli ini, yang terdiri dari berbagai kasus, seperti Narkotika, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan beberapa kasus lainnya," ujar Ichwan.

Baca juga: Kasus 'Tagihan Siluman' JKN, Kepala BPJS Kesehatan Jember Diperiksa Kejaksaan

Kejari Jember akan terus berupaya untuk menyelesaikan perkara pidana melalui Restorative Justice, terutama perkara yang penanganan perkaranya memenuhi syarat materil dan formil, berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice ini kita mengikuti program pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Kejari Jember Periksa 20 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Karena banyak hal pertimbangan yang perlu dilakukan, pertama menghindari over kapasitas di lembaga pemasyarakatan, sekaligus pihaknya mengembalikan terdakwa atau tersangka dengan korban pada kondisi semula.

"Jadi seolah-olah tidak akan terjadi peristiwa pidana tersebut,” imbuhnya.

Editor : Endang Pergiwati

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru