jatimnow.com - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan menjunjung tinggi asas kepatuhan hukum, etika, dan integritas.
Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang indikasi adanya fraud pada periode 2018 - 2019 yang terjadi di entitas bisnis di bawah anak usaha SIG (cucu Perusahaan), perusahaan menyatakan telah menempuh langkah-langkah secara internal dalam bentuk audit investigasi, serta proses hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut telah dilakukan sejak akhir tahun 2019.
Baca juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar
Selain melakukan audit, perusahaan juga telah memeriksa jajaran manajemen entitas terkait dan memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan.
Baca juga: Transaksi Saham di Wilayah OJK Kediri Capai Rp3,63 T, Naik 113,28 Persen
Hingga saat ini, proses hukum masih berlanjut dan SIG terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap penyelesaian kasus tersebut.
Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, SIG mendorong anak usaha untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas usaha seluruh entitas di dalam grup.
Baca juga: Kota Kediri Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, Ini Pesan Mbak Wali
“SIG menghormati dan mendukung tugas dan proses yang dijalankan BPK, serta menjadikan ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan penguatan proses due diligence dan tata kelola demi kemajuan perusahaan,” tegas Vita Mahreyni.
Editor : Endang Pergiwati