Jombang - Polisi terus mencari keberadaan MSAT DPO pancabulan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqqiyah, Losari, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). Berbagai upaya dilakukan mereka.
"Di dalam banyak simpatisan. Kita amankan 320 orang (simpatisan) ke Polres Jombang, 20 di antaranya anak-anak. Ini masih kita pilah-pilah. Karena ada yang dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta bahkan Lampung," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di lokasi.
Baca juga: Petra Theatre Angkat Trauma Pelecehan Pria lewat “The Chain”
Menurut Dirmanto, mereka diamankan karena mencoba menghalang-halangi upaya polisi dalam mencari dan menangkap MSAT. Padahal sudah jelas dalam undang-undang, siapapun yang menghalangi, bisa dipidana.
Baca juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat
"Pasal 19 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, menghalang-halangi upaya penyidikan terhadap kasus kekerasan seksual, ancaman hukumannya 5 tahun," jelasnya.
Baca juga: BPP UNU Blitar Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen
Selain itu, lanjut Dirmanto, pihaknya juga meminta keluarga MSAT agar kooperatif.
Editor : Rangga Sigit Cahyono