Kasus Pesebakbola Pantai Gading Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Reporter : CF Glorian
Konan Nzue Ange Olivier (kanan)

jatimnow.com - Setelah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan P21 atau lengkap, kasus Konan Nzue Ange Olivier (23), pesepakbola asal Pantai Gading akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dari hasil pemeriksaan, Konan terbukti tidak hanya menyalahi ijin tinggal. Ia juga terbukti memalsukan dokumen kenegaraannya. Dua paspor asli dan palsu milik Konan telah diamankan petugas Imigrasi.

Baca juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

"Awalnya Konan ini tidak bisa menunjukkan dokumennya. Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata Paspor yang ditunjukkan oleh Konan ternyata palsu," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar, Muhammad Akram, Kamis (05/07/2018).

Proses pemeriksaan paspor palsu ini telah dilakukan petugas melalui Laboratorium Forensik Dirjen Imigrasi. Hasilnya Paspor Republik De Cote D'Ivoire dengan nomor : 17AP38740 yang dikeluarkan PAF atas nama Konan Nzue Ange Olivier dipastikan palsu.

Menurutnya, pembuatan paspor palsu itu dilakukan Konan di negaranya. Sedangkan akibat perbuatannya, Konan terancam hukuman penjara.

Baca juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

"Konan telah melanggar tindak pidana keimigrasian pasal 119 UU No 6 tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda pidana maksimal Rp 500 juta," pungkasnya.

Konan diamankan petugas saat sedang bermain disebuah kompetisi sepakbola tarkam di Desa Tunjung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Petugas yang tergabung dalam Timpora kemudian melakukan penggrebekan di rumah kosnya. Karena tak mampu menunjukkan dokumen kenegaraannya, Konan kemudian digelandang ke ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.

Baca juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Reporter: CF Glorian

Editor: Erwin Yohanes

Editor : Erwin Yohanes

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru