Surabaya - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada dua oknum Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang oknum hakim dan satu orang panitera pengganti dikabarkan di-OTT KPK pada Rabu (19/1/2022) malam.
"Penangkapannya di luar jam kerja dan mendengar isunya (OTT) tadi malam," ujar Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting kepada wartawan di gedung pengadilan, di Jalan Arjuno, Surabaya, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Kecewa Samuel Divonis Ringan, Nenek Elina: Saya Sampai Sekarang Sering Nangis
Oknum hakim di PN Surabaya yang ditangkap KPK inisial IIH. Sedangkan oknum panitera pengganti yang juga diamankan KPK inisial H.
Baca Juga: Hakim dan Panitera PN Surabaya Kena OTT KPK
Baca juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Andreas Tandiono Kembali Tertunda
Selain mengamankan dua oknum Pengadilan Negeri Surabaya, KPK juga melakukan penyegelan di ruang hakim lantai 4 gedung PN Surabaya.
"Kita dengar kejadiannya (OTT) tadi malam. Ruang di lantai 4 masih penyegelan dan belum ada penggeledahan," tuturnya.
Baca juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda
Martin menegaskan, pihaknya tidak mengetahui dokumen atau barang apa saja yang diamankan KPK dari ruang hakim di lantai 4.
"Ruangan itu 'kan disegel (oleh KPK). Dan kita tidak berani masuk dan melihat apa yang telah dilakukan, karena pagi tadi dilakukan penyegelan," jelasnya.
Editor : Zaki Zubaidi