Hamil hingga Melahirkan, Siswi SMA ini Laporkan Pacarnya ke Polisi

Reporter : Mita Kusuma
Pelaku saat diamankan di rumahnya

jatimnow.com - Seorang pria berinisial DA (27), asal Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk dibekuk Satuan Reskrim Polres Nganjuk.

Pria itu dilaporkan karena memperkosa pacarnya yang masih duduk di bangku SMA hingga hamil dan melahirkan.

Baca juga: Meimura Bawa Ludruk Garingan ke Nganjuk, Bedah Filosofi Sambang Putu

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Nikolas Bagas mengatakan orang tua korban yang melaporkan tersangka karena kesal.

"Mereka tidak terima karena pelaku berjanji akan menikahi. Tapi hingga umur anak itu 2.5 tahun, tetap tidak dinikahi, " ujarnya, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Hamil Duluan Jadi Alasan Paling Banyak Anak-anak di Kediri Ajukan Dispensasi Kawin

Menurutnya, DA telah mengakui jika perbuatannya yang menyebabkan korban berusia 16 tahun itu hamil hingga melahirkan dengan dasar suka sama suka.

"Pelaku mengakui menghamili korban dan persetubuhan dilakukan beberapa kali baik di rumah pelaku dan di kamar kos," katanya.

Baca juga: Fosil Gajah Purba Stegodon Ditemukan di Nganjuk, Usia 800 Ribu Tahun

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 TH 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UURI No 35 TH 2014 tentang Perubahan atas UURI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan UURI No 17 tahum 2016 tentang penetapan PERPU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 th 2002.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru