jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya memeriksa 3 WNA (warga negara asing) India. Mereka diduga melakukan pelanggaran berkerja tidak sesuai dengan Visa.
Mereka diamankan dari CV KSM, salah satu perusahaan kayu di Gresik. Ketiga WNA India itu berisinial AS, K dan KL.
Baca juga: Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Surabaya Langsung Pulang
(Video Journalist: Narendra Bakrie :: Video Editor: Faris Ardhan)
Baca juga: Berikut Nama Sopir Mobil yang Terlibat Kecelakaan di Jalur Bromo Probolinggo
Editor : Narendra Bakrie