Imbas Corona, Pemkab Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar di Gresik

Reporter : Sahlul Fahmi
Pedagang di pasar milik Pemkab Gresik

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik membebaskan retribusi para pedagang pasar yang dikelola pemerintah imbas wabah Virus Corona (Covid-19).

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto setelah peluncuran bantuan paket sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di halaman Kantor Bupati Gresik, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Bupati Gresik Minta Penyedia Jasa Jaga Intregitas, Bebas Korupsi dan Gratifikasi

"Mulai besok (hari ini) para pedagang pasar yang beraktivitas di seluruh pasar milik Pemerintah Kabupaten Gresik untuk sementara waktu tidak akan kami tarik retribusi," ucap Sambari.

Baca juga: Pemkab Gresik Gandeng Komdigi Gelar Government Transformation Academy 2026

Surat keputusan mengenai itu telah dibuat sebagai dasar diberlakukannya kebijakan tidak melakukan penarikan retribusi kepada para pedagang pasar yang beroperasi di pasar-pasar milik Pemkab.

Menurutnya, kebijakan ini dibuat untuk meringankan beban para pedagang selama masa pandemi Covid-19. Karena itu dirinya meminta dukungan kepada semua pihak baik Forkopimda maupun pihak legislatif.

Baca juga: Bupati Yani Berangkatkan Jemaah Haji Gresik, Bekali Paket Obat dan Vitamin

"Sementara kami tidak menarik retribusi pedagang pasar hingga waktu yang belum ditentukan," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru