jatimnow.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan dan disertai pembakaran mayat Eko Yuswanto yang dilakukan oleh Priono (38) dan Dantok Narianto (30) digelar, Selasa (25/6/2019).
Kedua pelaku memperagakan 46 adegan mulai dari pertemuan di kafe, eksekusi pembunuhan di rumah pelaku Dantok Narianto dan pembakaran mayat di Dawarblandong.
Baca juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto
Baca Selengkapnya: 2 Pelaku Pembunuhan Juragan Rongsokan Peragakan 46 Adegan Rekonstruksi
Baca juga: Tutup Tahun 2025, SportTrip Hijaukan Lereng Gunung Penanggungan
Editor : Fajar Mujianto