jatimnow.com - Ridwan Sungkar (47), narapidana teroris (napiter) Lapas Klas II B Tulungagung dibebaskan hari ini, Selasa (2/4/2019). Ridwan menjalani masa tahanan selama empat tahun.
Petugas lapas beserta tim Densus 88 mengawal proses pembebasan. Petugas mengantar Ridwan hingga pulang ke rumahnya di Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung
Ridwan Sungkar bebas setelah menjalani masa hukuman selama empat tahun, sejak 2015 lalu.
Baca juga: Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan
Baca Berita:
Baca juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber
Napi Terorisme Ridwan Sungkar Bebas Murni dari Lapas Tulungagung
Editor : Redaksi