jatimnow.com - Olahraga tidak lagi bisa dipandang sekadar sebagai arena kompetisi, perebutan medali, atau seremoni kemenangan. Dalam perkembangan masyarakat modern, olahraga telah menjadi cermin bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya kepada rakyat.
Dari dunia olahraga, publik dapat melihat apakah negara hadir untuk membangun manusia atau hanya mempertahankan struktur organisasi yang selama ini menikmati fasilitas kekuasaan.
Baca juga: HGI City Cup 2026 Surabaya Fest Gerakkan Ekonomi UMKM
Karena itu, polemik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jawa Timur tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan harus dibaca lebih jauh daripada sekadar perdebatan teknis hukum.
Perdebatan mengenai Raperda ini sesungguhnya menyentuh pertanyaan mendasar: untuk siapa olahraga dikelola, dan siapa yang menjadi pusat dari kebijakan olahraga daerah?
Apakah olahraga dijalankan demi kepentingan atlet dan masyarakat, atau justru demi mempertahankan kenyamanan organisasi tertentu? Pertanyaan ini penting karena Jawa Timur merupakan salah satu kekuatan olahraga terbesar di Indonesia.
Dalam berbagai ajang Pekan Olahraga Nasional (PON), Jawa Timur hampir selalu berada di posisi tiga besar, bahkan pernah menjadi juara umum pada PON XVII Kalimantan Timur tahun 2008.
Namun prestasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan tata kelola. Keberhasilan meraih medali belum tentu menandakan sistem olahraga yang sehat dan berkeadilan.
Sejarah olahraga menunjukkan bahwa prestasi sering lahir dari perjuangan keras atlet dan pelatih yang mampu melampaui keterbatasan sistem.
Artinya, kemenangan bisa saja hadir bukan karena tata kelola yang baik, melainkan karena pengorbanan individu yang luar biasa.
Di sinilah Raperda memiliki arti penting: menjadi momentum untuk memperbaiki arah pembangunan olahraga Jawa Timur agar lebih transparan, ilmiah, dan berpihak pada atlet.
Perubahan ini semakin relevan karena Perda lama dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum nasional setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Semangat UU baru tersebut tidak lagi memandang olahraga semata sebagai soal prestasi elite, tetapi sebagai bagian dari pembangunan kualitas hidup, kesehatan masyarakat, kesejahteraan pelaku olahraga, dan pemerataan akses publik terhadap fasilitas olahraga.
Artinya, olahraga dalam paradigma baru bukan hanya soal kemenangan di podium, tetapi juga tentang hak warga negara untuk hidup sehat, berkembang, dan memperoleh kesempatan yang setara.
Jika Jawa Timur tetap mempertahankan pola lama, di mana APBD mengalir melalui hibah rutin tanpa evaluasi mendalam, maka olahraga akan berjalan stagnan. Prestasi mungkin masih dapat diraih, tetapi sistem yang menopangnya akan tetap rapuh.
Paradoks olahraga Jawa Timur terlihat jelas dalam data Indeks Pembangunan Olahraga (IPO). Meskipun prestasi PON sangat tinggi, IPO Jawa Timur masih berada dalam kategori rendah.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan olahraga elite belum sejalan dengan pembangunan budaya olahraga masyarakat secara luas.
Banyak masyarakat yang belum memiliki akses memadai terhadap fasilitas olahraga, ruang terbuka, maupun pembinaan fisik yang berkelanjutan.
Fakta ini menunjukkan bahwa medali tidak selalu identik dengan kemajuan olahraga secara menyeluruh. Sebuah daerah dapat memiliki atlet hebat, tetapi masyarakatnya belum tentu aktif berolahraga.
Begitu pula prestasi cabang olahraga tertentu belum tentu menunjukkan sistem regenerasi yang sehat. Atlet bisa lahir dari dedikasi klub, sekolah, atau pelatih tertentu, bukan dari ekosistem daerah yang benar-benar terencana.
Karena itu, Raperda tidak boleh berhenti pada kompromi administratif yang hanya memuaskan elite organisasi olahraga. Dokumen ini harus menjadi instrumen reformasi tata kelola.
Pemerintah daerah melalui Dispora harus mengambil peran lebih strategis sebagai pengarah, pengawas, dan evaluator sistem olahraga, bukan sekadar menjadi penyalur hibah.
Kritik terhadap Raperda yang dianggap mengurangi peran KONI perlu disikapi secara objektif. KONI memiliki sejarah dan kontribusi penting dalam pembinaan olahraga prestasi di Indonesia. Organisasi ini tentu tidak bisa dihapus begitu saja dari ekosistem olahraga daerah.
Namun, organisasi yang mengelola dana publik juga wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas. Otonomi organisasi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan dari pengawasan dan transparansi.
Baca juga: Surabaya Jadi Medan Laga Pembuka HGI City Cup 2026 Nasional
Di sinilah negara daerah harus hadir secara aktif. APBD olahraga adalah uang rakyat yang harus dipastikan benar-benar memberi manfaat bagi atlet dan masyarakat.
Pemerintah tidak boleh hanya menjadi “kasir hibah” yang menyalurkan anggaran tanpa kemampuan mengawasi dampaknya. Dana publik harus dikelola dengan prinsip efektivitas, keterbukaan, dan orientasi hasil.
Salah satu persoalan kronis dalam tata kelola olahraga daerah adalah politik hibah yang tidak terukur. Hibah memang sah sebagai instrumen dukungan pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan.
Namun ketika hibah menjadi sumber pembiayaan rutin organisasi tanpa evaluasi ketat, maka risiko pemborosan struktural menjadi sangat besar.
Anggaran dapat habis untuk kebutuhan administratif, perjalanan dinas, dan kegiatan seremonial, sementara pembinaan atlet justru kurang mendapatkan perhatian.
Karena itu, pendanaan olahraga harus berbasis kinerja dan manfaat nyata. Raperda harus mengatur transparansi anggaran, evaluasi publik, pembatasan biaya operasional organisasi, serta sistem pengawasan yang jelas.
Pertanyaan yang paling penting bukan sekadar apakah anggaran dipertanggungjawabkan secara administratif, tetapi apakah anggaran tersebut benar-benar menghasilkan pembinaan olahraga yang konkret.
Yang paling utama, Raperda harus mengubah posisi atlet dari sekadar objek menjadi subjek pembangunan olahraga. Selama ini atlet sering hanya hadir saat seremoni kemenangan, tetapi kurang mendapatkan perhatian ketika cedera, pensiun, atau menghadapi ketidakpastian masa depan.
Padahal atlet adalah manusia yang memiliki hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan kerja, dan masa depan yang layak.
Karena itu, negara daerah wajib menjamin fasilitas latihan yang aman, perlindungan kesehatan, dukungan pendidikan, jaminan ketika cedera, hingga program transisi karier setelah atlet tidak lagi bertanding.
Hal yang sama juga berlaku bagi pelatih yang selama ini menjadi ujung tombak pembinaan tetapi sering menghadapi ketidakpastian kesejahteraan.
Baca juga: Domino Naik Kelas, Turnamen Surabaya Sedot 1.500 Peserta
Selain itu, Jawa Timur juga harus mulai serius membangun sport science. Olahraga modern tidak lagi cukup mengandalkan bakat alam dan latihan keras semata.
Prestasi olahraga kini sangat bergantung pada ilmu pengetahuan, mulai dari fisiologi, nutrisi, psikologi olahraga, biomekanik, hingga analisis data performa. Tanpa sistem berbasis ilmu pengetahuan, pembinaan atlet akan terus bersifat spekulatif dan tidak berkelanjutan.
Raperda harus mendorong pembangunan pusat data atlet, integrasi pembinaan sekolah dan klub, kerja sama dengan perguruan tinggi, serta pengembangan laboratorium performa olahraga. Jawa Timur tidak boleh terus bergantung pada romantisme bakat alam tanpa sistem pembinaan ilmiah yang kuat.
Di sisi lain, olahraga disabilitas juga harus menjadi perhatian utama. Kualitas moral kebijakan olahraga tidak hanya diukur dari jumlah medali PON, tetapi juga dari bagaimana negara memperlakukan atlet difabel.
Fasilitas yang aksesibel, pelatih yang kompeten, dukungan psikologis, serta penghargaan yang setara harus menjadi bagian dari kebijakan olahraga yang berkeadilan.
Pada akhirnya, Raperda Keolahragaan Jawa Timur adalah ujian besar bagi arah pembangunan daerah. Jawa Timur sedang menentukan apakah akan mempertahankan pola lama yang organisasi-sentris, atau membangun sistem olahraga yang lebih modern, transparan, dan berpihak kepada atlet.
Olahraga bukan hanya tentang siapa yang berdiri di podium tertinggi. Olahraga adalah tentang bagaimana sebuah masyarakat membangun karakter, disiplin, solidaritas, dan harapan.
Jawa Timur selama ini dikenal sebagai provinsi berprestasi. Kini tantangannya bukan sekadar mempertahankan medali, tetapi membangun tata kelola olahraga yang adil, bersih, dan berkelanjutan.
Sebab masa depan olahraga tidak ditentukan oleh kuatnya organisasi semata, melainkan oleh adilnya sistem yang mendukung para atlet. Masa depan olahraga tidak dibangun dari gemerlap seremoni, tetapi dari kualitas pembinaan yang berlangsung setiap hari di ruang latihan.
Jika Jawa Timur mampu menjadikan Raperda ini sebagai titik reformasi tata kelola olahraga, maka provinsi ini bukan hanya akan dikenal sebagai lumbung juara, tetapi juga sebagai pelopor olahraga yang berkeadaban di Indonesia.
Oleh: Ni Kadek Ayu Wardani
Ketua DPC GMNI Surabaya Raya
Editor : Ali Masduki