Ratusan Siswa TITL SMKN 5 Surabaya Terlindungi JKK dan JKM

Reporter : Ali Masduki
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa melindungi siswa PKL SMKN 5 Surabaya lewat program JKK dan JKM selama enam bulan. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)

jatimnow.com - BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa mulai memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelajar yang menjalani praktik kerja lapangan (PKL).

Seluruh siswa jurusan Teknik Instalasi Tenaga Listrik (TITL) SMK Negeri 5 Surabaya yang akan menjalani PKL periode Juli–Desember 2026 dipastikan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa Perluas Perlindungan Pekerja BPU

Sosialisasi program tersebut digelar di lingkungan SMK Negeri 5 Surabaya, Senin (11/5/2026), dan diikuti seluruh siswa jurusan TITL.

Selama enam bulan masa PKL, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan didaftarkan oleh pihak sekolah.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Ryan Gustaviana, mengatakan kegiatan PKL memiliki potensi risiko kerja sehingga perlindungan jaminan sosial perlu diberikan sejak dini kepada siswa.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin para siswa memahami bahwa kegiatan PKL juga memiliki risiko kerja. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan agar mereka bisa menjalani praktik dengan aman dan nyaman,” kata Ryan.

Ryan juga mengapresiasi langkah SMK Negeri 5 Surabaya yang mendaftarkan seluruh peserta PKL ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi Jalin Kerjasama Jaminan Sosial

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kepedulian sekolah terhadap keselamatan dan perlindungan siswa selama berada di dunia kerja.

Dalam program tersebut, siswa mendapatkan dua perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan selama menjalani aktivitas PKL, termasuk saat perjalanan menuju dan pulang dari lokasi praktik kerja.

Manfaat yang diterima mencakup biaya pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga santunan cacat maupun meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca juga: Buruh Surabaya Dapat Santunan Rp42 Juta Saat Momen May Day 2026

Sementara program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Dengan perlindungan tersebut, siswa maupun orang tua diharapkan lebih tenang selama proses PKL berlangsung.

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa juga mendorong lebih banyak sekolah dan institusi pendidikan memberikan perlindungan serupa bagi peserta magang maupun PKL agar tercipta lingkungan kerja yang aman dan terlindungi sejak usia sekolah.

Editor : Ali Masduki

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru