Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap

Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Tersangka BA. (Foto: Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)

jatimnow.com – Satresnarkoba Polres Lamongan terus bergerak mengusut tuntas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Setelah sukses meringkus seorang pengedar berinisial BK (28) di Kecamatan Babat, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap sang anak buah berinisial BA (25) hanya berselang satu hari.

Penggerebekan terhadap BA dilakukan pada Jumat (8/5/2026), menyusul penangkapan bosnya, BK, yang lebih dulu diciduk di rumah kontrakannya pada Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan BA dilakukan di sebuah kediaman di wilayah Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Dari tangan anak buah pengedar tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa belasan gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15,41 gram,” jelas Ipda M. Hamzaid, Rabu (13/5/2026).

Selain menyita belasan gram sabu, tim kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat digunakan tersangka BA untuk menyembunyikan dan melancarkan transaksi bisnis haramnya.

Baca juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

Barang bukti tambahan tersebut meliputi 1 bungkus bekas rokok, 1 kotak rokok, serta 1 unit telepon genggam (handphone) yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari keberhasilan Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap BK (28), warga Kecamatan Mantup, pada Kamis (7/5/2026). BK diringkus tepat di depan rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat.

Baca juga: Pria Asal Gresik Ajak Anak dan Istri Curi Pompa Air di Lamongan

Dari penangkapan BK, polisi menyita barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 50,79 gram sabu yang dikemas dalam 15 bungkus plastik klip dan 4,93 gram ekstasi berjumlah 9 butir.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Editor : Dadang Kurnia

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru