jatimnow.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan daring antarpulau dengan modus kejahatan skema 'segitiga' jual beli mobil. Dalam operasi pengungkapan ini, polisi mengamankan 11 orang tersangka di tiga wilayah berbeda, yakni Kediri, Batam, dan Samarinda.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber yang semakin meresahkan.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
“Perkembangan teknologi digital memunculkan ancaman kejahatan dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga penipuan online. Kami mengimbau masyarakat agar jauh lebih waspada saat bertransaksi via media sosial atau marketplace,” ujar Jules dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, membeberkan bahwa sindikat ini diyakini mampu meraup keuntungan haram hingga miliaran rupiah setiap bulannya.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan pada Februari 2026. Saat itu, seorang korban tengah mencari mobil Toyota Innova melalui Facebook dan menemukan iklan yang diunggah oleh pelaku. Mereka sepakat di angka Rp315 juta.
"Korban kemudian mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta setelah diyakinkan oleh pihak yang mengaku sebagai kerabat penjual. Namun setelah uang masuk, pelaku menghilang dan memblokir kontak korban," terang Bimo.
Dari hasil penyelidikan mendalam, terbongkar bahwa komplotan ini menggunakan skema segitiga. Cara kerjanya diawali pelaku mengambil dan repost foto dan detail iklan mobil asli dari marketplace lalu mengunggahnya ulang di platform lain dengan harga menggiurkan.
Saat ada pembeli yang tertarik, pelaku akan mempertemukan pembeli dengan penjual asli di lokasi untuk mengecek kondisi mobil. Namun, pelaku mengatur skenario seolah-olah ia adalah perantara atau kerabat dari masing-masing pihak tanpa sepengetahuan mereka.
Baca juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung
Ketika transaksi disepakati, pelaku mengarahkan pembeli untuk mentransfer uang ke rekening bodong milik sindikat, bukan ke rekening penjual asli.
Guna melancarkan aksinya, sindikat ini merekrut warga biasa untuk membuka rekening bank yang difungsikan sebagai wadah penampungan uang hasil penipuan. Polisi mengendus jaringan pengepul rekening ini di Kediri, sebelum akhirnya memburu aktor lainnya hingga ke Batam dan Samarinda.
Dari 11 tersangka yang diringkus, terdapat satu tersangka kunci berinisial AF yang ditangkap di Samarinda.
"AF ini diduga kuat berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar-pelaku. Yang bersangkutan juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika," ungkap Bimo.
Baca juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP
Tersangka lainnya berbagi peran sebagai pencair dana dan pengelola aliran uang.
Dalam operasi ini, Polda Jatim turut menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Di antaranya 2 unit mobil, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX-250R, 30 unit telepon genggam, serta sejumlah buku rekening koran dan atribut perbankan
Kesebelas tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Pasal Penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Ditressiber Polda Jatim hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus guna menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan mencari kemungkinan adanya korban lain yang masuk dalam pusaran penipuan miliaran rupiah ini.
Editor : Dadang Kurnia