Kejari Jember Ungkap Dugaan Kesengajaan di Balik Kebakaran Bank Jatim Kalisat

Reporter : Sugianto
Kejaksaan Negeri Jember (Foto: Sugianto/ jatimnow.com

jatimnow.com – Insiden kebakaran yang menghanguskan kantor Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat, Kabupaten Jember, pada 29 April 2025 lalu rupanya bukan musibah biasa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menemukan fakta baru yang mengejutkan.

Dimana terdapat indikasi kuat adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut untuk melenyapkan dokumen-dokumen penting terkait tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kepala Kejari Jember, Yadyn, secara terang-terangan mengungkapkan bahwa kasus terbakarnya fasilitas perbankan tersebut menyeret nama seorang mantan legislator daerah atau anggota dewan.

"Ternyata mantan anggota dewan ini, melalui staf-stafnya, melakukan pembakaran dokumen," ungkap Yadyn.

Yadyn menjelaskan, jika tindak pidana tersebut, terduga pelaku bisa terancam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang secara spesifik mengatur tentang pembantuan tindak pidana.

Dimana tindakan pembakaran ini berpotensi kuat mengarah pada upaya menghalang-halangi proses penyidikan (obstruction of justice). Meski demikian, pihak Kejari memastikan proses hukum akan terus berjalan selaras dengan bukti di lapangan.

Baca juga: Legislator PKB Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Jember dan Lumajang

"Karena skema pidana umumnya sudah jalan, nanti kami lihat di fakta penyidikan," tuturnya.

Pemusnahan dokumen ini diyakini berkaitan erat dengan upaya penghilangan jejak atas kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp3 miliar.

Terkait angka tersebut, Yadyn menjelaskan bahwa kejaksaan menggunakan metodologi perhitungan yang terukur dan melibatkan banyak referensi cara pemeriksaan, salah satunya adalah audit dari pihak bank itu sendiri.

Baca juga: Rumah di Kediri Terbakar Gegara Obat Nyamuk Saat Pemilik Pergi Mancing

"Jadi ada metodologi perhitungan kerugian negara. Salah satu referensi yang kami gunakan adalah pemeriksaan hasil internal Bank Jatim," kata Yadyn.

Kejari Jember juga memberikan peringatan tegas bahwa nominal kerugian negara tersebut belum mencapai angka final. Pihaknya memastikan bahwa jumlah tersebut bisa saja bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang dilakukan oleh tim penyidik.

"Itu tentunya akan menambah jumlah kerugian keuangan negara. Jadi, kami akan melihat berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya," pungkasnya.

Editor : Dadang Kurnia

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru