Patroli Antibegal Polres Probolinggo Kota Bongkar Sindikat Pencuri Sapi

Reporter : Dadang Kurnia
Polisi bongkar sindikat pencurian sapi (ilustrasi). (Foto: AI)

jatimnow.com – Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian hewan ternak (curhewan) spesialis sapi yang kerap beraksi di wilayah Kota Probolinggo. 

Pengungkapan kasus besar ini bermula dari kegiatan patroli rutin dini hari yang dilakukan petugas untuk mengantisipasi kejahatan jalanan seperti begal, curat, curas, dan curanmor pada Senin (4/5/2026).

Baca juga: Viral Pocong Bercelurit di Makam Probolinggo Bikin Resah Warga

Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari kejelian personel di lapangan saat melakukan pengamanan wilayah.

“Awalnya anggota melaksanakan patroli preventif. Saat itu mendapat informasi adanya sekelompok orang mencurigakan, kemudian dilakukan pengejaran dan pemeriksaan hingga akhirnya terungkap kasus pencurian hewan ternak,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka, yakni S (39), HF (28), dan R (31), sementara satu pelaku lain berinisial RN masih dalam pengejaran.

Sindikat ini diketahui telah beraksi di berbagai lokasi strategis seperti Pakistaji, Jrebeng Kidul, Pohsangit Lor, hingga Pohsangit Kidul.

Rico menekankan bahwa kelompok ini bekerja dengan sangat rapi dan memiliki pembagian tugas yang spesifik.

Baca juga: Analisis CCTV Kecelakaan Rombongan Anggota DPR RI Hilman Mufidi di Probolinggo

“Pelaku sudah terorganisir. Ada yang bertugas mengeksekusi di lokasi dengan membobol kandang menggunakan linggis, ada yang menyiapkan kendaraan pickup, hingga bagian menjual hasil curian,” jelas Rico.

Ia menambahkan bahwa para pelaku biasanya memotong tali pengikat dan menggiring sapi ke titik penjemputan yang telah mereka tentukan sebelumnya untuk menghindari kecurigaan warga.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, linggis, gunting, obeng, tang, serta rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan mereka.

Baca juga: Sempat Kabur ke Lombok, Pelaku Penganiayaan di Probolinggo Serahkan Diri

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku yang masih buron,” pungkasnya.

Editor : Dadang Kurnia

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru