jatimnow.com - Kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan LPG 3 kg kembali mencuat di Jawa Timur. Dalam empat bulan terakhir, aparat mengungkap 66 kasus dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar. Praktik ilegal tersebut berdampak langsung pada distribusi subsidi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menemukan berbagai modus dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Pelaku memanfaatkan celah distribusi, mulai dari pengisian berulang menggunakan kendaraan modifikasi hingga penimbunan dan penjualan kembali dengan harga lebih tinggi.
Baca juga: Pertamina Jamin Stok LPG 3 Kg Aman Selama Libur Idul Adha di Jatim
Penyimpangan juga terjadi pada LPG 3 kg. Tabung subsidi dioplos ke tabung non-subsidi untuk meraup keuntungan. Akibatnya, pasokan di tingkat masyarakat kerap terganggu dan memicu kelangkaan.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, menyebut kasus BBM subsidi menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan publik.
“Pengelolaan subsidi energi harus transparan dan akuntabel agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Pertamina Patra Niaga mendukung langkah penindakan tersebut. Perusahaan menilai penegakan hukum penting untuk menjaga distribusi BBM subsidi dan LPG 3 kg tetap tepat sasaran.
Executive General Manager Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Iwan Yudha Wibawa, mengatakan selisih harga antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi pemicu utama maraknya praktik ilegal.
Baca juga: Polres Bojonegoro Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Melon ke Nonsubsidi
Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM dan LPG subsidi agar tidak dimanfaatkan oleh oknum.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga penyaluran subsidi energi.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi dan LPG 3 kg. Sinergi dengan aparat akan terus diperkuat,” katanya.
Baca juga: Long Weekend, Pertamina Tambah 955 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Jatim
Pertamina juga menyiapkan sanksi tegas bagi mitra yang melanggar, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha.
Selain penindakan, masyarakat diminta membeli BBM di SPBU resmi dan LPG 3 kg di pangkalan berplang hijau. Tabung harus dipastikan dalam kondisi tersegel untuk menghindari penyalahgunaan.
Laporan dugaan penyimpangan BBM subsidi dan LPG 3 kg dapat disampaikan melalui aparat penegak hukum atau Pertamina Contact Center 135. Peran aktif masyarakat menjadi kunci untuk menjaga subsidi energi tetap tepat sasaran.
Editor : Ali Masduki