jatimnow.com - Sepuluh keluarga pekerja sektor informal di Kota Malang kini mendapatkan jaminan kelangsungan hidup melalui manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) berlangsung di Balai Kota Malang sebagai bukti nyata hadirnya negara bagi masyarakat kecil yang bekerja secara mandiri.
Para penerima manfaat tersebut mencakup ahli waris dari berbagai profesi, mulai pengemudi ojek online, pedagang pasar, petani, hingga juru parkir.
Baca juga: 1.900 Petugas Sensus Ekonomi Surabaya Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyerahkan langsung dana santunan tersebut secara simbolis. Langkah pemerintah daerah bersama badan penyelenggara jaminan sosial bertujuan memastikan keluarga yang ditinggalkan tidak jatuh ke jurang kemiskinan mendadak.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading, menjelaskan bahwa dukungan ekonomi sangat krusial bagi keluarga peserta.
"Santunan yang diberikan menjadi bentuk tanggung jawab negara agar anak serta istri almarhum tetap terlindungi secara finansial," ujar Zulkarnain di sela acara.
Rincian santunan JKM bervariasi sesuai masa kepesertaan dan ketentuan program. Ahli waris almarhum Budiono, seorang pengemudi Gojek asal Kedungkandang, menerima manfaat Rp10 juta. Sementara itu, nilai santunan sebesar Rp42 juta masing-masing diterimakan kepada sembilan ahli waris lainnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa Perluas Perlindungan Pekerja BPU
Beberapa di antaranya adalah keluarga almarhum Abdul Soleh (pedagang di Lowokwaru), Dwi Wahyono (juru parkir di Blimbing), serta Indrian Haryo Sutejo (pengemudi Grab di Sukun).
Santunan dengan nominal serupa juga diberikan kepada ahli waris almarhum Muhammad Cholil yang berprofesi sebagai petani di Kedungkandang, serta sejumlah pengemudi ojek online dan juru parkir dari berbagai wilayah kecamatan di Malang.
Zulkarnain memaparkan bahwa risiko kerja pekerja informal sebenarnya sangat tinggi namun sering kali terabaikan. Padahal, melalui iuran yang terjangkau, masyarakat bisa mendapatkan proteksi besar.
Baca juga: Ratusan Siswa TITL SMKN 5 Surabaya Terlindungi JKK dan JKM
"Kami terus mengajak seluruh pekerja mandiri baik itu pedagang, petani, maupun profesi jalanan lainnya untuk segera bergabung. Jaminan sosial bukan sekadar formalitas, melainkan jaring pengaman bagi kesejahteraan keluarga di masa depan," pungkasnya.
Pemerintah Kota Malang dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperluas cakupan peserta agar seluruh lapisan pekerja di wilayah ini mendapatkan hak perlindungan yang setara.
Editor : Ali Masduki