jatimnow.com - Masalah lahan tanpa sertifikat masih menjadi ganjalan besar bagi stabilitas ekonomi nasional. Guna memutus rantai birokrasi yang lamban, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur menggandeng Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) untuk mengawal transisi pendaftaran tanah dari sistem konvensional menuju digitalisasi pertanahan Jatim.
Langkah strategis tersebut diresmikan melalui penandatanganan kerja sama di Kampus Ubaya Tenggilis, Rabu (15/04/2026).
Baca juga: Reforma Agraria Dinilai Penting untuk Ketahanan Pangan Nasional
Kolaborasi tersebut mencakup riset bersama hingga pertukaran sumber daya manusia demi memastikan transisi teknologi tetap berpijak pada koridor hukum yang kuat.
Kepala Kanwil BPN Jatim, Dr. Asep Heri, mengungkapkan bahwa tanah merupakan aset fundamental negara yang pengelolaannya mendesak untuk diperbarui. Tingginya angka lahan yang belum terdaftar menuntut adanya sistem administrasi yang lebih lincah dan akurat.
"Digitalisasi bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dasar agar layanan lebih cepat dan presisi. Namun, teknologi harus berjalan beriringan dengan payung hukum jelas demi melindungi hak-hak masyarakat," ujar Asep di hadapan ratusan mahasiswa dan praktisi notaris.
Asep menambahkan, tertib administrasi digital akan memberikan dampak domino positif bagi perekonomian daerah. Kejelasan status lahan secara digital diyakini mampu memangkas keraguan investor dalam menanamkan modal.
Baca juga: Cara Unik DKV Ubaya Dongkrak Literasi, Visualkan Tokoh Fiksi di Atas Buku
Transformasi tersebut diharapkan mengakhiri era birokrasi berbelit yang selama ini menghambat pemanfaatan lahan produktif.
Senada dengan hal itu, Dekan FH Ubaya, Dr. Hwian Christianto, memandang transisi tersebut sebagai tantangan intelektual sekaligus praktis bagi dunia hukum.
Meski terlihat sederhana secara teknis, integrasi data tanah ke ruang digital menyimpan kompleksitas tinggi, terutama terkait validitas dokumen asli.
Baca juga: Ekonom Ubaya Dorong Penghematan BBM Lewat Efisiensi Fiskal dan Gas Domestik
"Kami mendukung penuh arahan Kementerian ATR/BPN RI. Perubahan ini nampaknya simpel, padahal realitanya sangat menantang karena menyangkut kepastian hukum hak milik orang banyak," kata Hwian.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan kuliah umum bertajuk "Digitalisasi Layanan Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah" tersebut juga melibatkan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) serta para alumni notaris se-Jawa Timur.
Sinergi antara akademisi, regulator, dan praktisi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pertanahan yang lebih transparan dan minim konflik di masa depan.
Editor : Ali Masduki