jatimnow.com - Tim medis memastikan Imam Muslimin alias Yai Mim telah meninggal dunia sebelum sempat dibawa ke rumah sakit. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Kesehatan (Dokkes) Polresta Malang Kota yang menemukan kondisi henti jantung dan henti napas saat korban jatuh lemas di ruang pemeriksaan Satreskrim.
Kabiddokkes Polresta Malang Kota, dr. Wiwin Indriani, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan pemeriksaan begitu menerima laporan korban tidak sadarkan diri. Dari pemeriksaan awal, ditemukan bahwa korban mengalami kondisi gawat darurat berupa henti jantung dan henti napas.
Baca juga: Petra Theatre Angkat Trauma Pelecehan Pria lewat “The Chain”
“Pada saat kami dipanggil, yang bersangkutan sudah dalam kondisi jatuh. Saat pemeriksaan pertama, tidak ada respons, sehingga kami melakukan pengecekan nadi dan pernapasan,” ujar Wiwin, Rabu (15/4/2026).
Tim medis kemudian melakukan upaya resusitasi jantung paru (RJP) selama kurang lebih lima menit. Namun, karena tidak ada respons, korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).
Wiwin menambahkan, kondisi tersebut berkaitan dengan asfiksia, yaitu keadaan darurat ketika suplai oksigen ke otak menurun drastis. Kondisi ini dapat mengganggu fungsi sel-sel tubuh yang membutuhkan oksigen untuk bekerja.
Menurutnya, gangguan tersebut diduga dipicu oleh masalah pada organ dalam yang memengaruhi aliran darah dan suplai oksigen ke otak. Selama menjalani penahanan di Rutan Polresta Malang Kota, tekanan darah korban diketahui sempat naik turun, meski secara umum masih dalam batas normal.
Baca juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat
“Dari pemeriksaan awal hingga pemeriksaan rutin terakhir, tidak ditemukan penyakit berat. Kondisi kesehatannya secara umum masih dalam batas normal untuk usianya,” jelasnya.
Selain itu, hasil skrining dari RSJ Lawang menunjukkan adanya gangguan kejiwaan pada korban. Meski demikian, kondisi tersebut dinilai tidak terlalu signifikan karena korban masih dapat berinteraksi, meski terkadang kambuh.
“Memang sebelumnya sudah dilakukan skrining oleh RSJ Lawang, dan hasilnya menunjukkan adanya gangguan kejiwaan,” tambahnya.
Baca juga: BPP UNU Blitar Ambil Langkah Tegas Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen
Sebagai informasi, Yai Mim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan dugaan pelecehan seksual. Kasus tersebut dilaporkan oleh Nurul Sahara bersama sejumlah warga di Perumahan Kavling Depag III, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Ia dilaporkan atas dugaan mengirimkan video asusila kepada seorang warga berinisial A serta beberapa karyawan milik pelapor. Selain itu, korban juga dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap pelapor.
Yai Mim telah ditahan di Polresta Malang Kota sejak Senin, 19 Januari 2026. Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan dinilai meresahkan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Editor : Yanuar D