jatimnow.com - Bupati non aktif Tulungagung, Syahri Mulyo, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Informasi yang dihimpun jatimnow.com menyebutkan, Bupati Syahri akan menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atas sejumlah proyek pembangunan di Tulungagung, pada 23 Oktober atau pekan depan.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
Ia dipindahkan oleh KPK ke Surabaya Kamis (18/10/2018) pukul 03.37 WIB.
Dengan pengawalan ketat dari kepolisian, Syahri Mulyo, keluar dari sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur pukul 03.37 WIB.
Baca juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
Pukul 03.42 WIB mobil tahanan KPK keluar dari Mako Polres Metro Jakarta Timur menuju bandara Cengkareng Soekarno- Hatta.
Sekitar pukul 04.19 WIB mobil tahanan tiba di Cengkareng dan menunggu proses penerbangan menuju Surabaya.
Baca juga: Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair yang Digelar Disnakertrans Tulungagung
Editor : Erwin Yohanes