jatimnow.com - Henry J Gunawan, terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh para pedagang Pasar Turi akhirnya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/10/2018).
Bos PT Gala Bumi Perkasa ini pun dijatuhi pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara atau total 30 bulan penjara.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Rochmat menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, yakni pasal 372 dan 378 KUHAPidana.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama ini," ujar hakim.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Henry Jocosity Gunawan melalui tim penasehat hukumnya menyatakan banding.
Dalam kasus ini, Henry J Gunawan sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 4 tahun penjara. Putusan hakim 1 tahun 6 bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
Editor : Erwin Yohanes