jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Tulungagung mengembangkan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol. Dalam kasus ini mereka menetapkan tersangka baru, Hadi (54) warga Kecamatan Boyolangu. Tersangka merupakan pemilik sejumlah CV, yang menyediakan kwitansi fiktif.
Baca juga: Mantan Kades dan Bendahara Desa di Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan tersebut mereka menetapkan tersangka baru yang berperan menyediakan kwitansi fiktif untuk laporan pertangungjawaban.
Baca juga: Sandang Status Tersangka, Kades di Probolinggo Masih Hirup Udara Bebas
Editor : Redaksi