Remisi Agustusan, 3 Napi di Lapas Kelas II B Ponorogo Langsung Bebas

Reporter : Mita Kusuma
Napi di Lapas kelas II B Ponorogo

jatimnow.com - Sebanyak 43 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Ponorogo mendapat remisi. Bahkan 3 di antara 43 napi langsung bebas.

Ke 43 napi tersebut mendapat remisi sebagai hadiah HUT RI ke 73. "Ya ini sebagai hak napi sebagai warga negara," kata Kasubsie Pelayanan Tahanan, Lapas Kelas II B Ponorogo, Taufiqul Hidayat, Kamis (16/8/2018).

Baca juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

Ia menjelaskan, remisi umum pada HUT RI memang banyak yang mendapatkan. Karena sesuai aturan, remisi HUT RI lebih banyak dibanding remisi hari raya.

Syarat untuk mendapatkan remisi adalah sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan. "Kalau lebih dari 6 bulan kurang setahun, remisi pertama dapat 1 bulan," terang Taufiq.

Aturan kedua, jika sudah menjalani hukuman lebih dari 1 tahun bisa mendapat remisi 2 bulan. "Nah kalau selanjutnya ditambah 1 bulan tiap tahun," ujarnya.

Ia memperinci, yang mendapatkan remisi selain 3 napi yang bebas, ada 12 Napi yang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 8 orang dapat 2 bulan remisi, 13 orang 3 bulan remisi, dan 5 napi mendapatkan 4 bulan remisi.

"Kebanyakan mereka yang mendapatkan remisi di Ponorogo itu kasus cabul. Juga ada kasus narkoba," pungkasnya

Baca juga: Jelang Ramadan Harga Bapokting di Ponorogo Terpantau Stabil

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes

 

 

Baca juga: Gelar Sunmori, Ketua PW IKA PMII Jatim Satukan Kader 11 Daerah di Telaga Ngebel

 

 

 

Editor : Erwin Yohanes

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru