Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Reporter : Rama Indra S.P
Tangkapan layar.

jatimnow.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim

Terkait hal yang memberatkan, Jaksa mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.

Selain itu, terdakwa juga melakukan tindakan yang berakibat pada terganggunya sistem elektronik, melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016.

Baca juga: Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro

"Melanggar 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 KUH," tegasnya.

Sehingga JPU memohon agar majelis hakim PN Jakarta Selatan memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo dengan menjatuhi hukuman seumur hidup.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Salurkan Rp6,4 Miliar untuk Bantuan Hukum Gratis Selama 2023

"Memohon untuk mengadili dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Sambo) dengan pidana seumur hidup," tegasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru