jatimnow.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir data kepegawaian milik 307 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pemblokiran data pegawai koruptor ini, sesuai dengan siaran pers yang diterima jatimnow.com dengan nomor 017/RILIS/BKN/VII/2018.
Baca juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam
Dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan ini menyebutkan, per 31 Juli 2018, BKN telah memblokir data kepegawaian 307 ASN pelaku korupsi dengan status incracht atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Terkait dengan hal tersebut, BKN akan melakukan beberapa upaya. Diantaranya memberikan konsultasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai wujud law enforcement (penegakan hukum).
Baca juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan
Kemudian bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi/pejabat terkait untuk secara bersama-sama mengawal ketaatan terhadap UU ASN.
Jika terjadi pembiaran berlarut maka agar diterapkan UU NO. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 80, 81 dan 82 yang mengatur jenis pelanggaran dan sanksi yang dapat diterapkan bagi Pejabat Pemerintah
Baca juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?
Sumber: Biro Humas BKN
Editor: Erwin Yohanes
Editor : Erwin Yohanes