Jombang - Pemkab Jombang memberi perhatian serius keberadaan rumah karaoke ilegal yang meresahkan warga Kota Santri. Meski belum bisa melakukan penutupan pada sejumlah kafe yang buka saat Ramadan, pemkab bakal melayangkan peringatan pada pemilik.
“Kita akan kasi surat peringatan dulu ya,” ungkap Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, Minggu (24/4/2022).
Baca juga: Pemkab Jombang, Nganjuk dan Kediri Lobi Pusat Terkait Rencana Flyover Mengkreng
Orang nomor dua di Kabupaten Jombang ini mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dan penegak perda di Kabupaten Jombang karena berani bekerja untuk menindak rumah karaoke ilegal.
“Kita terima kasih sama Polres termasuk teman-teman Satpol PP, yang sekarang sudah mulai bekerja,” bebernya.
Baca juga: BKPSDM Tulungagung Periksa Anggota Satpol PP yang Berjaga di Kantor Disbudpar
“Memang ada aduan-aduan masyarakat yang kita terima dan langsung ditindaklanjuti,” tambahnya.
Rumah karaoke Mutiara yang ada di wilayah Kecamatan Mojoagung, nekat buka pada saat bulan suci Ramadan. Saat digerebek petugas, didapati satu ruangan karaoke digunakan muda-mudi beserta adanya minuman keras.
Baca juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung
Meski belum ada tindakan tegas, Satpol PP berencana melakukan penutupan rumah karaoke yang belum memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang.
Editor : Arina Pramudita