jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo mengerahkan patroli siber mulai 14 hari sebelum memasuki masa tenang kampanye untuk pantau kampanye hitam.
Mereka akan melakukan pengawasan di akun-akun tertentu yang telah didaftarkan tim pemenangan sebagai alat untuk bersosialisasi dengan masyarakat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo
Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan, kurang lebih sebanyak 20 akun setiap paslon telah didaftarkan ke KPU dan kesemuanya telah ia kantongi.
"Kalau akun-akun yang sudah kita kantongi dari KPU sampai saat ini konten-konten yang diangkat terlihat masih flat," ujarnya, Minggu (29/11/2020).
Menurutnya, Bawaslu sudah tidak memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan menilai pola kampanye yang dilakukan di luar dari akun yang didaftarkan. Selebihnya, polisi yang menindak.
"Untuk konten-konten yang akunnya di luar dari akun resmi pasangan calon itu pola koordinasi kita dengan kepolisian lewat siber patrolinya kepolisian," jelasnya.
Baca juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter
Ia juga menambahkan, kesepakatan itu juga telah ia lakukan dengan beberapa aparat terkait seperti kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan kajian tentang kategori kampanye yang dilakukan.
Ia mencontohkan, sebelumnya pihaknya sempat menyoroti aktifitas hate speech yang dilakukan oleh salah satu warga di Tanggulangin.
Namun setelah melakukan proses kajian, pihaknya tidak menemukan keterlibatan kegiatan kepartaian atau kerelawanan terhadap paslon.
Baca juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung
"Sempat kita mengangkat itu peristiwa yang Tanggulangin kemarin itu hate speech karena ujaran kebenciannya ketika kelola dan diskusikan bareng yang didalamnya ada kejaksaan dan kepolisian didalamnya tidak ada kandungan pidananya," tandasnya.
Editor : Sandhi Nurhartanto