Polisi Bongkar Pengiriman Ganja Melalui Pos

Reporter : Moch Rois
Pelaku diamankan polisi saat mengambil paket ganja di PT Pos

jatimnow.com - Penyelundupan paket narkotika jenis ganja via pengiriman di Kantor Pos Kota Pasuruan berhasil digagalkan.

Dalam kasus ini, Condro Catur Setiono (34), asal Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, yang lama berdomisili di Jalan Patimura, Kelurahan/Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan diamankan.

Baca juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

"Tersangka kami tangkap karena menerima barang selundupan paket ganja via pengiriman pos. Ini berhasil diungkap karena adanya informasi dari Bea Cukai dan PT Pos yang curiga dengan paket tersebut," jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono, Sabtu (23/5/2020).

Adapun modusnya, pengirim mengkamuflasekan ganja ke dalam kotak berisi snack wafer dan kotak handphone untuk dikirim ke tersangka.

Baca juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

Perbuatan itu diketahui PT Pos yang melakukan kontrol delivery dan kemudian melaporkannya pada polisi. Mendapat laporan, polisi mengamankan tersangka yang saat itu mengambil paket. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 9,58 gram.

"Modus penyelundupan ganja ke dalam kotak berisi snack dan handphone ini digunakan tersangka dan pengirim," ungkap Nanang.

Baca juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Di depan penyidik, tersangka mengakui jika dirinya yang mengkonsumsi ganja sejak 18 tahun lalu itu meminta kepada pemilik narkoba asal Malang agar mengirimkan melalui PT POS karena ada penerapan pembatasan sosial skala besar (PSBB).

"Ngakunya baru sekali kirim lewat paket pos. Barangnya dari wilayah Malang. Yang pengirim ini jadi DPO kami," tukasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru