jatimnow.com - Sebanyak 35 pengedar dan pemakai narkotika ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dan polsek jajaran selama bulan Januari 2020. Dua di antaranya adalah perempuan.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Hanis Subiyono mengatakan, 35 pengedar itu ditangkap dari 26 kasus yang diungkap. Hasil ungkap satresnarkoba sebanyak 16 kasus dengan tersangka 20 orang, sedangkan polsek jajaran berhasil mengungkap 10 kasus dengan 15 pelaku.
Baca juga: Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba
"Sebanyak 35 pelaku terdapat dua perempuan yang juga ikut kami amankan pada bulan Januari 2020," terang Hanis, Jumat (14/2/2020).
Baca juga: Telapak Temukan Dugaan Pencemaran Kali Porong Mojokerto, Bakal Lapor Menteri LH
Dari tangan 35 tersangka disita 19,39 gram sabu, Pil Double L sebanyak 25.248 butir.
Atas perbuatannya, pengedar yang mengedarkan sabu dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk pengedar pil koplo dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto
"Kami mengimbau jika di sekitar masyarakat ada peredaran narkoba langsung saja laporkan ke kami," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie