Sembunyikan Sabu di Helm, Tiga Pengedar Dibekuk

Reporter : Mahfud Hidayatullah
Ketiga pengedar sabu di Probolinggo ditangkap polisi

jatimnow.com - Tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu (ss) dibekuk Polsek Mayangan Kota Probolinggo. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1,75 gram sabu.

Ketiga pria tersebut adalah MS (34) warga Kabupaten Lumajang, RA (28) Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan SR (34) warga Kota Probolinggo.

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

"Ketiga pelaku ditangkpa di tempat yang berbeda," kata Kapolsek Mayangan Kota Probolinggo, Kompol Firman Wahyudi, Jumat (20/12/2019).

Baca juga: Panaskan Mesin Politik, Lima PAC PDIP Kota Probolinggo Resmi Dilantik

Ia melanjutkan, polisi yang menggeledah dari ketiga pengedar tersebut menemukan sabu yang disembunyikan oleh para tersangka di helm dan tas yang mereka bawa.

"Total sabu yang dibawa ketiga pelaku ini didapatkan seberat 1,75 gram. Mereka semuanya berprofesi sebagai wiraswasta," ujarnya sambil menyebut ketiganya dijerat pasal 112 dan 114 Undang Undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru